21 Oktober 2020, Hotel Inna Parapat
Peserta Rapat :
Perwakilan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Perwakilan Direktur Ditjen Perhubungan Darat, Perwakilan Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perwakilan Kadishub Sumatera Utara, Perwakilan Kadishub Kab. Simalungun, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Samosir, Kab. Humbahas, dan Kab. Dairi, Kadishub Kadishub Kab. Tanah Karo, Perwakilan Dirut Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Perwakilan BPODT, Perwakilan Kantor SAR Danau Toba, Perwakilan Direktur Polair Polda Sumatera Utara, Perwakilan Direktur Politeknik Transportasi SDP Palembang, Perwakilan para Kepala BPTD se-Indonesia, Perwakilan para Kasubdit di lingkungan Direktorat TSDP
Pokok Pembahasan :
Materi I : Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau, Subdit Sarana Dit. TSDP:
1.Peraturan yang mengatur terkait hal ini tercantum pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No: 3424/AP.402/DRJD/200
2.Kelayakan kapal adalah keadaan kapal memenuhi persyaratan yaitu: Persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, Pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, Manjemen keselamatan, Manajemen kapal
3.Keselamatan kapal harus memenuhi persyaratan yaitu material, konstruksi, permesinan dan kelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal
4.Badan klasifikasi, menyakut dengan hal keselamatan terdapat pada peraturan berikut: BAB II Pasal 3.3, UU 17 Tahun 2008, PM 7 Tahun 2013
5.Sertifikasi kapal diterbitkan setelah kapal survey penerimaan kelas dengan hasil memuaskan sbb: Penerimaan kelas bangunan baru, Penerimaan kelas bangunan sudah jadi, contohnya kapal yang sudah dibangun sebelumnya
6.Survey keselamatan kapal satu kesatuan yang terdiri dari survey keselamatan konstruksi, perlengkapan, radio
7.Pencegahan pencemaran perairan dari kapal yang terdiri dari pencemaran minyak, pencemaran muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, pencemaran kotoran, pencemaran sampah, dan penutuhan kapal
8.Kelaiklautan kapal sungai dan danau: Keselamatan kapal, Pencegahan pencemaran dari kapal, Status hukum kapal, Garis muat kapal dan Pengawakan kapal
Materi II: Kenavigasian Alur Pelayaran Sungai dan Danau, Dit. Navigasi dan Subdit, Lalu Lintas Dit. TSDP
1.Ada beberapa faktor keselamatan dan keamanan pelayaran seperti faktor luar kapal, faktor didalam kapal (keselamatan pelayaran), dan kelaiklautan
2.Dalam penyelenggaraan alur pelayaran di laut, sungai, dan danau, menteri menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cata berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya
3.Tata cara berlalu lintas di alur pelayaran terdapat pada PM.52/2012 dan PM.129/2016 sebagai panduan berlalu lintas di alur pelayaran
4.Alur pelayaran terdapat 3 klasifikasi yaitu alur pelayaran kelas I, alur pelayaran kelas II, da alur pelayaran kelas II
5.Ada 16 jalur pelabuhan yang akan disurvey antara lain alur pelabuhan ajibata, alur pelabuhan tomok, alur pelabuhan tigaras, alur pelabuhan simanindo, alur pelabuhan ambarita, alur pelabuhan balige, alur pelabuhan muara, alur pelabuhan onan rungu, alur pelabuhan mogang, alur pelabuhan sabulan, alur pelabuhan sihotang, alur pelabuhan pintu batu, alur pelabuhan tigaraja, alur pelabuhan tarabunga, dan alur pelabuhan tamba
Materi III: Tata Cara Muat Angkutan Sungai dan Danau, Subdit Angkutan Dit. TSDP
1.RPM penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yaitu UU 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, UU 23 Thaun 2014 tentang pemerintah daerah, PM 122 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kemnhub, dan PM 73 Tahun 2004 tentang penyelenggaran angkutan sungai dan danau (Sedang tahap revisi)
2.Adapun standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan/keterjangkauan, dan kesetaraan
3.Setiap penyelenggaran angkutan sungai dan danau harus memenuhi ketentuan tata cara pengangkutan baik penumpang, barang, kendaraan, dan hewan/tumbuhan
Materi IV: Kompetensi dan JFU/JFT Inspektor Keselamatan Sungai dan Danau, Kabag Kepegawaian dan Umum Ditjen Hubdat
1.Dasar hukum kompetensi bidang trasnportasi SDP yaitu PM Perhubungan No 8 Tahun 2014 tentang kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang lalu lintas angkutan jalan dan di bidang sungai, danau dan penyebarangan & PM Perhubungan No 7 Tahun 2018 tentang rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor transportasi
2.Alur pengusulan dan penetapan jabatan fungsional sesuai dengan pasal 15 Permenpan RB No 13 Tahun 2019
3.Pengusulan dan penetapan JF sbb usulan (surat dari pimpinan IP, naskah akademik, e-salam), ekspose usulan (IP memaparkan usulan berita acara ekspose), Rekomendasi, penyusunan tugas dan uraian kegiatan, uji beban kerja, validasi hasil (olah data dan validasi, berita acara hasil uji petik penyusunan rancangan), penetapan peraturan menteri, harmonisasi dan pengundangan (dilakukan dengan Kemenkumham paraf persetujan oleh JPT Madya IP), dan salinan (penyerahan salinan kepada IP)
Materi V: Tata Cara Penerbitan SPB Angkutan Sungai Danau dan SOP Inspeksi Keselamatan Sungai Danau serta Tertib Berlayar, Subdit, Wasops Dit. TSDP
1.Penerbitan surat persetujuan berlayar SDP (sesuai dengan Peraturan Dirjen No: KP.376/AP.003/DRJD/2020/ tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar di pelabuhan sungai, danau, dan penyebarangan)
2.Tata cara pengaturan dan pengendalian kendaraan di pelabuhan penyebarangan:
- Pelabuhan penyebarangan wajib menyediakan portal dan jembatan timbang
- Fasilitasi portal dan jembatan timbang sebelum loket penjualan tiket
- Fungsi untuk mengetahui dmensi dan berat
- Berat kendaraan dan muatan tidak melebihi kapasitas dermaga
- Operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dan wajib mengeluarkan dari jalur antrian
- Operator pelabuhan penyebarangan harus menyediakan jaur khusus untuk mengeluarkan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan
3.SOP Inspeksi keselamatan angkutan sungai danau melewati tahapan inspeksi -> persiapan administrasi -> persiapan teknis -> pelaksanaan inspeksi -> evaluasi dan pelaporan
Kesimpulan dan Tindak Lanjut :
1.Banyak tantangan yang akan dihadapi dan harus dipersiapkan dari sekarang seperti : Regulasi sarana transportasi SDP, SDM pelaksanaan Kelaiklautan kapal, Sertifikasi dan kompetensi petugas/pejabat pemegang fungsi kelaiklautan kapal, Sertifikasi dan kompetensi kepelautan, Manajemen pelayanan sarana transportasi SDP, Data dan teknologi informasi dan komunikasi sarana transportasi, Bantuan teknis pembangunan sarana,
2.Diharapkan peserta Bimtek Inspkesi Keselamatan Sungai dan Danau bisa mengaplikasi ilmu yang ddiapatkan di tempat masing – masing
413 total views