Toba Caldera Resort, Sibisa, 22386

Jl. Kapt. Pattimura No.125 Medan 20153 Sumatera Utara

info@bpodt.id

Toba : (0625) 41500 Medan: (061)450-2908

Mereka yang Berhak Menerima Dana Hibah Wisata Dari Kemenparekraf

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Untuk membantu pelaku pariwisata terdampak COVID-19, Menparekraf Wishnutama Kusubandio menyalurkan dana hibah wisata sebesar Rp 3,3 triliun.. Siapa saya yang berhak mendapatkannya? Teknis penyaluran dana hibah pariwisata itu turut dibahas dalam konferensi pers daring Komite Penanganan COVID-19 (KPC) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman Youtube Sekretariat Presiden bersama Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (21/10/2020. Menparekraf Wishnutama menyebut dana hibah pariwisata itu akan disalurkan via transfer ke daerah yang dituju lewat Pemda. Selain itu, dana hibah tersebut diperuntukkan kepada usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran di 101 kota kabupaten yang diprioritaskan. “Yaitu ibukota 34 provisi, berada di 10 destinasi prioritas dan 5 destinasi super prioritas, daerah yang termasuk 100 calender of event, destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019,” ujar Wishnutama. Bantuan berupa dana hibah pariwisata itu menjadi tambahan angin segar bagi pelaku pariwisata di Indonesia yang terdampak COVID-19. Lebih lanjut, Wishnutama berharap agar para pelaku pariwisata memanfaatkan dana hibah itu dengan sebaik-baiknya di luar insentif yang diberikan sebelumnya.

medanbisnisdaily.com

 379 total views

Crisis Center BPODT
Crisis Center BPODT

Leave a Replay