Toba Caldera Resort, Sibisa, 22386

Jl. Kapt. Pattimura No.125 Medan 20153 Sumatera Utara

info@bpodt.id

Toba : (0625) 41500 Medan: (061)450-2908

Rapat Model Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Virtual Meeting, 07 Juni 2021 – Rapat Model Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Direktur Pengembangan Destinasi I Kemenparekraf.

Model pengelolaan sampah yang dapat diimplementasikan di Kawasan Destinasi Pariwisata Danau Toba sebagai berikut :

  • Saat ini bank sampah bersinar telah ada di 30 titik lokasi kawasan pariwisata Danau Toba, namun untuk titik penyebaran paling besar berada di Kota Balige.
  • Saat ini debit sampah yang dihasilkan dibeberapa titik masih sangat minim, dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.
  • Terkait pengelolaan sampah di Lumban Pea sudah memiliki insenerator berkapasitas untuk mengakomodir sampah residu sebanyak 2 ton/hari.
  • Implementasi program bank sampah bersinar ini perlu dilakukan sinergi dan pembuatan MoU kepada Pemda untuk dapat membantu mensukseskan program tersebut.

Adapun pola penanganan sampah yang nantinya akan dilakukan yaitu :

  1. Edukasi – masyarakat akan diedukasi dengan menggunakan modul yang telah dirancang khusus secara sistematis dalam jangka waktu tertentu
  2. Reward & Control System – dimana masyarakat yang telah menerapkan hal tersebut diberikan reward berupa tabungan dari hasil
    pemilahan sampah yang terkontrol menggunakan aplikasi.
  3. Circular Economy – menjalankan roda perekonomian melalui pengembangan UMKM.

Tujuan yang ingin dicapai dari adanya program ini yaitu :

  • Masyarakat teredukasi untuk memilah sampah dari sumber
  • Masyarakat tidak membuang sampah ke sungai/danau
  • Hanya sisa residu yang akan diolah di TPA
  • Pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat meningkat melalui penerapan circular ekonomi
  • Lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.

Adapun proses kerja dari program ini yaitu :

  • Edukasi/ pelatihan pemilihan dan pengelolaan sampah
  • Masyarakat memilah sampah dari sumber yang terbagi menjadi Organik, Non Organik, Residu, Pokspa(bila ada), Jelantah
  • Pengelolahan sampah organic dengan metode yang dipilih oleh masyarakat
  • Pengelolaan sampah nonorganic dengan system bank sampah
  • Pengelolaan residu dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan
  • Monitoring dan controlling menggunakan teknologi.

TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengelolaan sampah
skala kawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013.

Kriteria utama pemilihan lokasi bersifat wajib dipenuhi yaitu :
a. Surat dari bupati terkait pengajuan lokasi TPS 3R.
b. Kriteria pemilihan lokasi diharapkan berada dalam administrasi TPS3R
c. Memiliki kepadatan penduduk ≥ 100 jiwa/hektar
d. Kawasan yang memiliki tingkat kerawanan sampah yang tinggi, sesuai dengan SSK dan data dari BPS
e. Status kepemilikan lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota, fasilitas umum/sosial, dan lahan milik desa (apabila hibah/lahan milik pribadi maka harus ada pelepasan asset ke pemerintah desa/Pemerintah daerah (BPKAD)
f. Ukuran lahan minimal 200m
g. Penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan
h. Cakupan pelayanan minimal 200 KK
i. Kriteria khusus lainnya yaitu dilaksanakan salah satunya dikawasan khusus seperti pariwisata, perbatasan dan kawasan khusus lainnya.

Faktor Ketidak berfungsian TPS3R yaitu :
a. Aspek Kelembagaan : Masih kurangnya pemahaman KPP terhadap strategi keberlanjutan pengelolaan, kurangnya personil dan lemahnya
penguasaan teknologi pengelolaan sampah
b. Aspek Dukungan Pengaturan : Sebagian perda terkait pengelolaan sampah belum mengatur secara detail terkait TPS 3 R, belum adanya
dukungan pengaturan pengelolaan sampah ditingkat masyarakat, dan Minimnya dukungan pemda dalam pengangkutan sampah residu
c. Aspek Teknis Teknologi : Lingkup pengelolaan sampah terbatas, presentase sampah dikelola masih rendah, pengelolaan sampah organic masih terbatas
d. Aspek Keuangan : minimnya bantuan OP dari Pemda, terbatasnya hasil penjualan produk TPS3R terutama organic, minimnya cakupan layanan
e. Aspek Partisipasi : Rendahnya partisipasi masyarakat (memilih sampah, membayar iuran, memanfaatkan sampah), tidak ada kemitraan dengan pihak terkait.

Untuk penetapan lokasi nantinya akan dilakukan assessment kembali untuk menentukan skooring layak atau tidak untuk dijadikan lokasi TPS3R oleh Dinas PUPR.

 248 total views

Komblik BPODT
Komblik BPODT

Leave a Replay