[ux_gallery ids=”2931,2933,2935″ columns=”3″]
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mengelar sosialisasi yang ke empat kalinya kepada 27 pemilik bangunan tidak berizin di lahan milik BPODT di Kaldera Toba Resort Desa Pardamean Sibisa Kabupaten Toba, Rabu (26/8/2020).
Sosialisasi pembersihan dihadiri Sekda Kabupaten Toba, A Murphy Sitorus, Wakapolres Toba, TNI, PN Tarutung, BPODT, Tokoh Masyarkat Desa Pardamean Sibisa, Warga Sigapiton, Satpol PP Toba dan puluhan warga Sigapiton.
BPODT sudah beberapa kali memberikan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat agar bangunan yang berdiri di lahan otorita milik BPODT di desa Pardamean Sibisa di bongkar dalam rangka pembangunan pariwisata. Selain itu BPODT juga telah menawarkan jasa pembongkaran sendiri Rp 5 juta untuk bangunan dari kayu dan Rp 20 juta untuk bangunan dari semen, namun 27 pemilik rumah tetap menolak pembongkaran.
Rencana pembersihan bangunan di lahan BPODT selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Toba dan TN/Polri sebelum bangunan tak berizin yang berdiri sejak tahun 2018 di Toba Caldera Resort dibersihkan.
272 total views